Di Indonesia, kepemilikan rumah masih menjadi tantangan serius bagi sebagian besar masyarakat. Masih terdapat kesenjangan yang signifikan dalam akses terhadap rumah tinggal di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, kebijakan yang berkelanjutan dan inklusif perlu digalakkan untuk mengatasi permasalahan kepemilikan rumah.

Langkah-langkah konkret seperti program perumahan subsidi, penyediaan infrastruktur dasar, dan penguatan kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat perlu ditingkatkan untuk memastikan akses yang lebih luas terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Di tingkat lokal, data terkait jumlah rumah tidak layak huni menjadi indikator penting dalam mengevaluasi keberhasilan program-program perumahan.

Data dari Kabupaten Cianjur menunjukkan masih adanya sejumlah rumah yang tidak layak huni. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih serius dalam rehabilitasi dan pembangunan perumahan yang memadai, sekaligus memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang layak terhadap rumah sebagai hak dasar mereka.

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. ~ UU No. 1 Tahun 2011

Design a site like this with WordPress.com
Get started